Pada awal kepemimpinannya sebagai Khalifah, Abu Bakar menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat dengan mendistribusikan bagian dari harta Baitul Mal secara adil. Pendekatan ini memperlihatkan komitmen Abu Bakar dalam menjamin kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Aksi murah hati Khalifah ini ditandai dengan pembagian setara sebesar 10 dirham kepada hamba sahaya dan orang merdeka, tanpa membedakan jenis kelamin atau status sosial mereka. Kemurahan hati Abu Bakar semakin meningkat pada tahun berikutnya, di mana pendistribusiannya meningkat menjadi 20 dirham per orang.
Meskipun kebijakan ini awalnya mendapat dukungan luas dari rakyat, tidak sedikit kaum muslimin yang datang kepadanya dengan pertanyaan dan kekhawatiran. Mereka mengingatkan Abu Bakar bahwa ada di antara mereka yang memiliki kedudukan atau masa lalu yang lebih istimewa, dan oleh karenanya mereka seharusnya diberi perlakuan yang lebih istimewa pula.
Namun, Abu Bakar tetap teguh pada prinsipnya. Dalam tanggapannya, ia menegaskan bahwa meskipun ada keutamaan dan kelebihan bagi sebagian individu, hanya Allah yang benar-benar mengetahui pahala yang mereka peroleh. Dengan memastikan pembagian secara merata, Abu Bakar meyakini bahwa pendekatan ini lebih mengutamakan solidaritas dan kesetaraan di antara masyarakat, daripada memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok tertentu.
Melalui kebijakan ini, Abu Bakar tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap keadilan sosial, tetapi juga menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu. Tindakan ini menggambarkan kesederhanaan dan ketulusan Abu Bakar dalam menjalankan tugasnya sebagai Khalifah, serta pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan di dalam umat Islam. Dengan demikian, keputusan Abu Bakar untuk membagikan harta secara adil tidak hanya menjadi manifestasi kebijakan politik, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dianutnya.