Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yaitu Muhadjir Effendy, mengusulkan untuk melarang warga agar tidak pergi menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Menurut beliau, langkah ini diperlukan guna mengurangi waktu tunggu calon jemaah untuk berangkat ke tanah suci setiap tahunnya.
Muhadjir menyampaikan, “Kewajiban haji bagi yang mampu seharusnya hanya dilaksanakan satu kali, sementara kesempatan berikutnya bisa diberikan kepada masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji,” seperti yang dikutip dari pernyataannya di laman resmi Kemenko PMK pada hari Jumat (25/8).
Muhadjir menekankan perlunya pembahasan serius terkait usulan ini, dengan mengacu pada semakin bertambahnya usia calon jemaah haji Indonesia. Menurutnya, situasi ini berdampak pada kesehatan calon jemaah.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji tahun 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia di atas 60 tahun. Selain itu, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal selama musim haji 2023 mencapai 774 orang, dan sebagian besar di antaranya merupakan lansia.
Dari segi epidemiologi, jemaah haji lansia memiliki risiko kematian 7,1 kali lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah haji yang lebih muda. Penyebab kematian paling umum meliputi sepsis atau infeksi yang menyebabkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau jantung yang tidak mampu memompa darah, serta penyakit jantung koroner.
Mengingat fakta-fakta ini, Muhadjir mengusulkan transformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya pemerintah memastikan kesejahteraan para jemaah selama perjalanan ibadah haji hingga kembali ke tanah air.
“Ibunya semakin bertambah lanjut karena antrian yang panjang. Ini menjadi masalah serius yang perlu disiapkan,” tegasnya.
Dewan Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah merekomendasikan, dalam rapat kerja nasional pada Maret 1984, bahwa kewajiban ibadah haji seharusnya hanya dilakukan sekali seumur hidup dan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan secara luas.