RUANGSUJUD.COM – Imam Al-Ghazali (1058 M – 1111 M) dalam pengantar kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah mengungkap kesalahannya perihal tuduhan kafir pada umat islam. Cendekiawan muslim saat itu salah dalam mengkategorikan mana masalah pokok keyakinan (aqidah), dan mana cabang dari keyakinan.
Menurutnya, betapa banyak perdebatan antara tokoh muslim namun minim dalam memberikan kontribusi untuk meyakinkan umat islam pada kebenaran. Sedangkan umat Islam dilanda berbagai fitnah tentang aqidah. Dan banyaknya para pendakwah yang menganggap dirinya ada pada kebenaran, namun nyatanya ada dalam kesalahan, bahkan orang-orang yang mengajak terhadap persatuan dalam bingkai keislaman acap kali diacuhkan dan dijauhkan. Umat islam menjadi bingung tanpa tahu kebenaran. Semua nasihat para ulama diabaikan, bahkan tidak dianggap kebenarannya. Padahal, pemicu terjadinya maslaah tersebut disebabkan masalah kecil yang dibesar-besarkan.
Yang cukup mengherankan, menurut Al-Ghazali, mereka yang mengeluarkan fatwa “paling benar” dan “paling islam”, melarang umat islam untuk mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama selain kelompok dari golongannya yang mengaku paling benar. Bahkan jika ada yang mengajak pada kebenaran tapi bukan dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai “paling islam” harus ditinggalkan, tidak boleh diikuti.
Kritik untuk Kelompok yang Sering Mengeluarkan Tuduhan Kafir
Imam Al-Ghazali mengajak pada pendakwah untuk bisa menebarkan sikap tasamuh salam berdakwah, serta mengedepankan persatuan. Melalui kitab-kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah beliau menyampaikan, menjadi tokoh islam itu berarti menjadi penunjuk umat dalam meraih hidayah, baik di suatu desa ataupuk kota. Ia mesti menyampaikan dengan kata yang lemah lembut penuh hikmah, merapatkan barisan, serta berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh.
Dalam kitab tersebut ia juga memberikan standar agar tidak mudah menjustifikasi orang lain keluar dari islam. Karena bagaimanapun, orang-orang yang masih iman terhadap kenabian Rasulullah dan mengakui setiap kepastian dalam agama yang sudah menjadi aturan islam secara pasti, tetap dihukumi sebagai orang islam yang wajib dijaga darahnya, jiwanya, hartanya. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadist :
Artinya :
“Barangsiapa shalat sebagaimana shalat kita, menghadap arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim, ia mempunyai perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kamu mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya” (HR Anas bin Malik).
Yang terpenting dalam masalah aqidah adalah tetap menyampaikan pokok dan cabang dalam aqidah sebagaimana pokok dan cabang perihal ibadah, agar umat islam tahu perbedaannya secara pasti antara orang yang tersesat dan orang yang dianggap bid’ah ; serta bisa membedakan antara orang yang kekal dalam neraka dan yang sekadar melintasinya. Karena, tidak sepantasnya umat islam menganggap kafir suatu kelompok hanya karena pemahaman dalam aqidah tidak sama dengannya.
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa problem tuduhan kafir pada umat islam yang berbeda paham bukanlah sesuatu yang baru terjadi. Bahkan Imam Al-Ghazali menjadi sasaran tuduhan itu sebagai konsekuensi dari kegigihan beliau dalam menjawab dan membantah edukasi syubhat kepada orang-orang yang menganggap dirinya sebagai kelompok “paling islam”.
Imam Al-Ghazali juga menyampaikan bahwa munculnya tuduhan kafir terhadap suatu golongan disebabkan mereka tidak paham koridor dan standar takfir (menuduh kafir) secara khusus. Beliau juga menyampaikan bahwa perbedaan amaliah dalam masalah ibadah tidak sampai berujung pada kekafiran.
Menariknya, dalam kitab yang berjumlah 127 halaman itu Imam Al-Ghazali membahas masalah penting bagi umat islam dengan sangat rinci, mulai dari pokok-pokok aqidah, sampai cabang-cabangnya, meski secara eksplisit pembahasan itu sudah disinggung dalam kitab Ihya’ Ulumiddin pada pembahasan tauhid, dan dalam kitab al-Munqid minald Dlalal.